Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kepada Para Pemegang Saham

logo

PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)

PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

 

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah diselenggarakan (“Rapat”), yang telah diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Selasa, 12 Nopember 2019
Waktu  : Pukul 10.12 WIB­-10.26 WIB
Tempat : Hotel Alila SCBD, Kawasan SCBD
Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 52-53, Jakarta, 10120

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
    Penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  2. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.

B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

  • Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat ini pada tanggal 26 September 2019, Ref.:005/IX/BUV/2019, Perihal: Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukit Uluwatu Villa Tbk;
  • Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diiklankan dalam 1 (satu) surat kabar harian yaitu Harian Ekonomi Neraca, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 3 Oktober 2019; dan
  • Panggilan untuk Rapat telah diiklankan pada surat kabar yang sama, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 18 Oktober 2019.

C. Rapat dipimpin oleh OKIE REHARDI LUKITA selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Nopember 2019

D. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

DIREKSI
Direktur Utama                                                :
FRANKY TJAHYADIKARTA

Direktur                                                            :
HENDRY UTOMO

Direktur                                                            :
WINARTI SOEMIRAT GONDOKARJONO

Direktur                                                            :
I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama                                              :
OKIE REHARDI LUKITA

Komisaris                                                          :
SEONG HOON PARK

Komisaris                                                          :
GUNAWAN ANGKAWIBAWA

Komisaris Independen                                    :
SUSILO SUDJONO

Komisaris Independen                                    :
JOHANES JOHANDI KUMAHERI

sedangkan EDY SUWARNO sebagai Komisaris Perseroan tidak hadir.

E. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat sejumlah 4.803.956.493 (empat miliar delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh tiga) saham atau 70,53% (tujuh puluh koma lima tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan, yang seluruhnya berjumlah 811.269.200 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus)saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat.

G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka (lisan) termasuk pada saat pengambilan keputusan berkenaan dengan diri orang.

H. Hasil Pengambilan Keputusan/Pemungutan Suara Pengambilan keputusan mata acara Rapat seluruhnya dilakukan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk” tertanggal 12 Nopember 2019 nomor 15, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:

“Rapat memutuskan dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat:

  1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana Matriks Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang ditayangkan dalam slide.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris dan mengajukan persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

“Rapat memutuskan dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat:

Menyetujui:

  1. pengunduran diri SUSILO SUDJONO, selaku Komisaris Independen Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat; selanjutnya, memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan SUSILO SUDJONO tersebut selama tercermin dalam laporan keuangan tahun buku yang bersangkutan dan laporan keuangan tersebut mendapat persetujuan dari RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
  2. mengangkat ALEXANDER SHAIK sebagai Komisaris Independen Perseroan menggantikan SUSILO SUDJONO, sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020, sebagai berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama                                     :
    OKIE REHARDI LUKITA

    Komisaris Independen                            :
    ALEXANDER SHAIK

    Komisaris Independen                            :
    JOHANES JOHANDI KUMAHERI

    Komisaris                                                  :
    SEONG HOON PARK

    Komisaris                                                  :
    GUNAWAN ANGKAWIBAWA

    Komisaris                                                  :
    EDY SUWARNO

  3. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”

Jakarta, 14 Nopember 2019
Direksi Perseroan