Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BUVA 28 Juni 2023

logo

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.

Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal  : Rabu, 28 Juni 2023
Waktu                : 14.00 WIB – Selesai
Tempat              : Hotel Alila SCBD, Artisian Lounge,
Lantai Dasar SCBD Lot 11,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190

 

MATA ACARA RAPAT:

  1. Persetujuan untuk memberikan dispensasi sehubungan dengan keterlambatan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan 2021;
  2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020, 2021, dan 2022 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
  3. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun Buku 2020, 2021, dan 2022;
  4. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Indepeden dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 beserta ratifikasi atas tindakan penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk mengaudit Laporan
    Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2022;
  5. Persetujuan atas penetapan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023;
  6. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”);
  7. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD;
  8. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan; dan
  9. Persetujuan atas penyesuaian anggaran dasar Perseroan antara lain untuk memenuhi:
    – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan
    – Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

 

PENJELASAN MATA ACARA RAPAT:

  1. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 1 tersebut di atas, Perseroan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2020 dan 2021 yang diakibatkan oleh kesulitan perekonomian karena pandemi Covid-19. Dengan diadakannya Rapat, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan dispensasi atas keterlambatan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2020 dan 2021.
  2. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh Rapat berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2020, 2021 dan 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
  3. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 3 tersebut di atas, Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunakan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022.
  4. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 4 tersebut di atas, Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  5. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 5 tersebut di atas, Mata acara Rapat ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT serta Pasal 14 ayat (11) dan 17 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji serta tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
  6. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 6 dan 7 tersebut di atas, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan para Pemegang Saham Perseroan untuk melaksanakan Peningkatan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMTHMETD”) atas konversi sebagian utang Perseroan menjadi saham dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B huruf b dan c POJK No. 14/2019. Lebih lanjut, Perseroan akan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor guna melaksanakan PMTHMETD tersebut.
  7. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 8 tersebut di atas, Perseroan berencana untuk mengubah susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan melalui mekansime Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Terbuka.
  8. Sehubungan dengan Mata Acara Rapat pada angka 9 tersebut di atas, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan dan penyesuaian atas anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku dan penyesuaian atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

 

CATATAN:

  1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk memberikan kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat kuasa dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris serta pegawai Perseroan dapat berlaku selaku kuasa dalam Rapat. Namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
    b. Pemegang Saham yang hadir secara fisik wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dalam ruang Rapat;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
    d. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
  5. Surat kuasa (konvensional), bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta tata tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.buvagroup.com sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Sedangkan untuk surat kuasa elektronik (e-proxy) dapat diakses melalui eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.

 

Jakarta, 6 Juni 2023
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Direksi