Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

logo

PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal  : Jumat, 28 Agustus 2020
Waktu                : 10:00 WIB – selesai
Tempat              : Hotel Alila SCBD
Kawasan SCBD Lot 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

 

Dengan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  4. Persetujuan penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2020.
  5. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.

 

Dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Untuk Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda tahunan yang diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK        Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
  2. Untuk Mata Acara Rapat ke-5, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Untuk Mata Acara Rapat ke-6, yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK 15/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka Perseroan bermaksud untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dengan POJK tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 42 butir a POJK 15/2020.

 

Catatan:

Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai Berikut:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham Perseroan karena Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://buvagroup.com dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 5 Agustus 2020.
  3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut;
    a. hadir sendiri dalam Rapat, atau
    b. dalam aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  4. Bagi pemegang saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  5. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
  6. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan Rapat diselenggarakan tangal 28 Agustus 2020, sesuai Informasi Perseroan di atas.
  7. Demi alasan kesehatan, Pemegang Saham diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.

 

Jakarta, 6 Agustus 2020
Direksi Perseroan

LAMPIRAN:
CV WISESA