logo

PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (“Perseroan”) bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) secara fisik dan elektronik pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek lndonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek lndonesia pada tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan www.buvagroup.com pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 Peraturan OJK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut:

  1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
  2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat; dan
  3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

 

Jakarta, 22 Mei 2023
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Direksi