PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM INDEPENDEN
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”, bersama dengan RUPSLB disebut sebagai “Rapat”) secara fisik dan elektronik pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan www.buvagroup.com pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023.
Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 Peraturan OJK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut:
- usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
- usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat yaitu tanggal 15 November 2023; dan
- usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan Mata Acara Rapat untuk RUPS Independen:
Pelaksanaan RUPS Independen hanya dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham independen Perseroan (“Pemegang Saham Independen”), yakni pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan transaksi yang dimintakan persetujuannya pada RUPS Independen dan:
- bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan; atau
- bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan.
Waktu pelaksanaan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan RUPS Independen adalah sebagai berikut:
1. RUPS Independen Pertama akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 dan dapat dilangsungkan jika RUPS Independen Pertama dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
Keputusan RUPS Independen Pertama adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud RUPS Independen Pertama tidak tercapai, RUPS Independen Kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen Kedua dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
Keputusan RUPS Independen Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen Kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen Kedua tidak tercapai, RUPS Independen Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPS Independen Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen Ketiga.
Jakarta, 7 November 2023
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Direksi