PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk (“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik pada Senin, 24 Maret 2025. Adapun para pemegang saham dapat mengakses pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 27 Februari 2025, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), pemanggilan Rapat yang mencantumkan mata acara Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) serta situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau dengan cara memberikan surat kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian kuasa secara elektronik akan disampaikan dalam pemanggilan Rapat.
Usulan mata acara Rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut:
- Usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
- Usul mata acara Rapat harus:
- (a) diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat;
- (b) dilakukan dengan itikad baik;
- (c) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- (d) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
- (e) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
- (f) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Direksi