PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.

(“Perseroan”)

PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

MENGENAI JADWAL PEMECAHAN NILAI NOMINAL SAHAM (STOCK SPLIT)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2018 telah menyutujui pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari sebelumnya Rp100 menjadi Rp50 per-saham, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 61 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.kn, Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0222502 tanggal 17 Juli 2018, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0091690.AH.01.011 Tahun 2018 Tanggal 17 Juli 2018.

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham yang akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

No. Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman jadwal pelaksanaan stock split di bursa 26 Juli 2018
2 Akhir Perdagangan Saham dengan nilai Nominal Lama Rp100 per saham di Pasar Reguler & Negosiasi 31 Juli 2018
3 Awal Perdagangan Saham dengan nilai Nominal Baru Rp50 per saham di Pasar Reguler & Negosiasi 1 Agustus 2018
4 Tanggal terakhir Penyelesaian transaksi saham dengan nilai Nominal Lama Rp100 per saham 3 Agustus 2018
5 Tanggal terakhir penentuan pemegang rekening efek yang berhak atas hasil stock split (Recording Date) 3 Agustus 2018
6 Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai selama 3 (tiga) hari Bursa 1-3 Agustus 2018
7 Tanggal Pendistribusian Saham dengan Nilai Nominal Baru Rp50 per saham hasil pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) kepada Pemegang Rekening Efek di KSEI 6 Agustus 2018
8 Awal Perdagangan Saham di Pasar Tunai dengan nilai nominal baru Rp50 per saham 6 Agustus 2018
9 Tanggal dimulainya penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru Rp50 per saham 6 Agustus 2018

Catatan:

  1. Bagi para pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo Rekening Efek pada tanggal 3 Agustus 2018. Pada tanggal 6 Agustus 2018 jumlah saham hasil stock split telah tercantum dalam saldo Rekening Efek masing-masing.
  2. Bagi para pemegang saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, permohonan stock split dapat dilakukan mulai tanggal 6 Agustus 2018 di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu:

 

PT Electronic Data Interchange Indonesia

Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14350

Telp. 021-650-5829 Fax. 021-650-5987

Jakarta, 26 Juli 2018

Direksi Perseroan