PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM TAHUNAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah diselenggarakan (“Rapat”) pada:
A. Hari/tanggal : Jumat, 28 Agustus 2020
Waktu : Pukul 10.28 WIB s/d 11.30 WIB
Tempat : Hotel Alila SCBD, Kawasan SCBD
Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 52-53, Jakarta, 10120
dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan honorarium kepada akuntan publik yang ditunjuk.
- Persetujuan penetapan gaji dan honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2020.
- Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat ini pada tanggal 15 Juli 2020, Ref.: 044/VII/BUV/2020, Perihal: Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.;
- Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diunggah pada situs web Bursa Efek, situs web Perseroan (www.buvagroup.com) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”) pada tanggal 22 Juli 2020, kemudian telah diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian yaitu Harian Ekonomi Neraca; dan
- Panggilan Rapat telah diumumkan pada surat kabar yang sama, serta telah diunggah pada situs web Bursa Efek, situs web Perseroan (buvagroup.com) dan situs web KSEI pada tanggal 6 Agustus 2020.
C. Rapat dipimpin oleh OKIE REHARDI LUKITA selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 Agustus 2020.
D. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DIREKSI
Direktur Utama :
FRANKY TJAHYADIKARTA
Direktur :
HENDRY UTOMO
Direktur :
I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA*
sedangkan WINARTI SOEMIRAT GONDOKARJONO sebagai Direktur Perseroan tidak hadir
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama :
OKIE REHARDI LUKITA
Komisaris Independen :
ALEXANDER SHAIK*
Komisaris Independen :
JOHANES JOHANDI KUMAHERI (dalam
KTP tertulis JOHANDI KUMAHERI)*
Komisaris :
SEONG HOON PARK
sedangkan GUNAWAN ANGKAWIBAWA dan EDY SUWARNO masing-masing sebagai Komisaris Perseroan tidak hadir.
UNDANGAN RAPAT
I GUSTI PUTU WISESA
hadir selaku Undangan Rapat *
* (hadir melalui Media Video Telekonferensi)
E. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun dengan kuasa elektronik melalui eASY.KSEI sejumlah 4.826.376.912 (empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua belas) saham atau 70,86% (tujuh puluh koma delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan, yang seluruhnya berjumlah 6.811.269.200 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 5 Agustus 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan Mata Acara Rapat.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap Mata Acara Rapat, terdapat 1 (satu) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam Mata Acara Pertama dari Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada seluruh Mata Acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka (lisan) termasuk pada saat pengambilan keputusan berkenaan dengan diri orang.
H. Hasil Pengambilan Keputusan/Pemungutan Suara
Pengambilan keputusan pada Mata Acara Pertama dari Rapat disetujui dengan suara bulat, sedangkan pada Mata Acara Kedua sampai Keenam dari Rapat disetujui dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk” tertanggal 28 Agustus 2020 nomor 49, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Abstain : 895.800 = 0,02 %
Suara Setuju : 4.825.481.112 = 99,98 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat 4.826.376.912 saham atau merupakan 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan abstain sejumlah 895.800 saham atau merupakan 0,02%) memutuskan:
Menyetujui:
- Laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Persreoan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
- Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan (neraca dan laporan laba rugi konsolidasi) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan sesuai dengan laporannya tertanggal 30 April 2020 nomor 00548/2.1068/AU.1/03/1268-2/1/IV/2020; dengan pendapat: laporan keuangan konsolidasian Perseroan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2019 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tersebut.”
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020.
Sejalan dengan kebijakan Perseroan sebelumnya, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan masih ditetapkan sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) dari besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan.”
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
- Mengangkat kembali:
- OKIE REHARDI LUKITA sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- ALEXANDER SHAIK sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- JOHANES JOHANDI KUMAHERI (dalam KTP tertulis JOHANDI KUMAHERI) sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- SEONG HOON PARK sebagai Komisaris Perseroan;
- FRANKY TJAHYADIKARTA sebagai Direktur Utama Perseroan;
- HENDRY UTOMO sebagai Direktur Perseroan;
- I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA sebagai Direktur Perseroan;
- Mengangkat I GUSTI PUTU WISESA sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru; Pengangkatan kembali dan pengangkatan tersebut, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025
Sehingga susunan selengkapnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama :
OKIE REHARDI LUKITA
Komisaris Independen :
ALEXANDER SHAIK
Komisaris Independen :
JOHANES JOHANDI KUMAHERI (dalam KTP
tertulis JOHANDI KUMAHERI)
Komisaris Independen :
I GUSTI PUTU WISESA
Komisaris :
SEONG HOON PARK
DIREKSI
Direktur Utama :
FRANKY TJAHYADIKARTA
Direktur :
HENDRY UTOMO
Direktur :
I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat:
Suara yang hadir : 4.826.376.912 = 100,00 %
Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
Total Suara Setuju : 4.826.376.912 = 100,00 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- Memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas termasuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan pengubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat disetujui perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud untuk keperluan tersebut dan melakukan segala sesuatu yang disyaratkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Jakarta, 1 September 2020
Direksi Perseroan