PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah diselenggarakan (“Rapat”) pada:
A. Hari/tanggal: Rabu, 5 Februari 2020
Waktu: Pukul 10.15 WIB s/d 10.35 WIB
Tempat: Hotel Alila SCBD, Kawasan SCBD
Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 52-53, Jakarta, 10120
dengan mata acara satu-satunya dari Rapat sebagai berikut:
- Perubahan Harga Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat ini pada tanggal 16 Desember 2019, Ref.:003/XII/BUV/2019, Perihal: Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
- Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diiklankan dalam 1 (satu) surat kabar harian yaitu Harian Ekonomi Neraca, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 26 Desember 2019; dan
- Panggilan untuk Rapat telah diiklankan pada surat kabar yang sama, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 14 Januari 2020.
C. Rapat dipimpin oleh OKIE REHARDI LUKITA selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Januari 2020.
D. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DIREKSI
Direktur Utama :
FRANKY TJAHYADIKARTA
Direktur :
HENDRY UTOMO
Direktur :
WINARTI SOEMIRAT GONDOKARJONO
Direktur :
I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama :
OKIE REHARDI LUKITA
Komisaris :
SEONG HOON PARK
Komisaris :
GUNAWAN ANGKAWIBAWA
Komisaris Independen :
ALEXANDER SHAIK
sedangkan EDY SUWARNO selaku Komisaris Perseroan dan JOHANES JOHANDI KUMAHERI selaku Komisaris Independen Perseroan tidak hadir.
E. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat sejumlah 4.588.317.492 (empat miliar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham atau 67,36% (enam puluh tujuh koma tiga enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan, yang seluruhnya berjumlah 6.811.269.200 (enam miliar delapan ratus sebelas juta dua ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara satu-satunya dari Rapat.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam mata acara satu-satunya dari Rapat, terdapat 2 (dua) Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada mata acara satu-satunya dari Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka (lisan).
H. Hasil Pengambilan Keputusan/Pemungutan Suara Pengambilan keputusan mata acara satu-satunya dari Rapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting).
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk” tertanggal 5 Pebruari 2020 nomor 04, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Dalam mata acara satu-satunya dari Rapat:
“Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 4.587.530.092 (empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan puluh dua) saham atau merupakan 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
- Menyetujui perubahan harga pelaksanaan PMTHMETD dengan melimpahkan wewenang untuk menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD kepada Direksi Perseroan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Peraturan Bursa No. IA, yaitu Lampiran II Keputusan Direksi PT BEI No. Kep 00001/BEI/01-2014 yang diubah dengan Kep-00183/BEI/12-2018.”
Jakarta, 7 Februari 2019
Direksi