Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“RUPS Tahunan”) telah diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2017 di Jakarta dan telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Agenda Pertama:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui:
- Laporan tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2016 (dua ribu enam belas) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
- Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan (neraca dan laporan laba rugi konsolidasi) untuk tahun buku yang berakhir pada 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam belas) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA sesuai dengan laporannya tertanggal 24-3-2017 (dua puluh empat Maret dua ribu tujuh belas) nomor RPC-3393/PSS/2017.
dengan demikian Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam belas) sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan tersebut.”
Agenda Kedua:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam belas) yaitu sejumlah Rp12.683.120.556,- (dua belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh enam) untuk digunakan sebagai:
- tambahan cadangan umum sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dan;
- laba ditahan (retained earning) Perseroan sebesar Rp11.683.120.556 (sebelas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah).
Untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2016 (tiga puluh satu Desember dua ribu enam belas) Perseroan tidak membagikan dividen.”
Agenda Ketiga:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2017 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh belas), serta menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya.”
Agenda Keempat:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas), sedangkan jumlah besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas), adalah sesuai dengan praktek yang telah ditetapkan dalam Perseroan adalah maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi segenap anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2017 (dua ribu tujuh belas)”.
Agenda Kelima dari Rapat:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan, baik atas pendanaan yang sudah diterima sebelumnya oleh Perseroan, maupun atas pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga dalam bentuk 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan tersebut”.
Jakarta, 16 Juni 2017
Direksi Perseroan