Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Badung (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Selasa, 31 Januari 2017
Waktu : Pukul 10.25 WIB/ 10.40 WIB
Tempat : Ruang Strata Lantai 5, Hotel Alila Jakarta
Jalan Pecenongan Kaveling 7-17, Jakarta 10120

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 anggaran dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

  • Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diiklankan dalam 1 (satu) surat kabar harian yaitu Harian International Media Perseroan, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 24 Desember 2016; dan
  • Panggilan untuk Rapat telah diiklankan pada surat kabar harian yang sama, serta mengunggah pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan (www.buvagroup.com) pada tanggal 9 Januari 2017

C. Rapat dipimpin oleh Bapak OKIE REHARDI LUKITA selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Januari 2017;

D. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

DIREKSI
Direktur Utama              : Bapak FRANKY TJAHYADIKARTA
Direktur                           : Bapak HENDRY UTOMO
Direktur                           : Ibu WINARTI S GONDOKARJONO
Direktur Independen    : Bapak I NYOMAN TRI SURYANEGARA LINGGA

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama           : Bapak OKIE REHARDI LUKITA
Komisaris Independen : Bapak SUSILO SUDJONO
Komisaris Independen : Bapak Insinyur JOHANES JOHANDI KUMAHERI, Magister Manajemen (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis JOHANDI KUMAHERI)
Komisaris                        : Bapak JOHN DANIEL RASJAD
Komisaris                        : Bapak GUNAWAN ANGKAWIBAWA
sedangkan Bapak EDY SUWARNO sebagai Komisaris Perseroan tidak hadir.

E. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir sejumlah 2.530.057.085 (dua miliar lima ratus tiga puluh juta lima puluh tujuh ribu delapan puluh lima) saham atau ¬74,29% (tujuh puluh empat koma dua sembilan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 3.405.634.600 (tiga miliar empat ratus lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 6 Januari 2017 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) a, Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan
Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat;

G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting), di mana pada seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan pemungutan suara secara terbuka (lisan) termasuk pada saat pengambilan keputusan berkenaan dengan diri orang.

H. Hasil Pengambilan Keputusan/Pemungutan Suara
Pengambilan keputusan mata acara Rapat seluruhnya dilakukan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk” tertanggal 31 Januari 2016 Nomor 47, yang dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:

“Menyetujui:
a. Pengunguran diri Bapak JOHN DANIEL RASJAD selaku Komisaris Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, selanjutnya, memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et the charge) atas tindakan pengawasan Bapak JOHN DANIEL RASJAD selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan sepanjang tindakan pengawasan tersebut mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan;
b. Pengangkatan Bapak JONGIK KWON sebagai Komisaris Perseroan menggantikan Bapak JOHN DANIEL RASJAD, sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2020, sebagai berikut :

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama                 : Bapak OKIE REHARDI LUKITA
Komisaris Independen       : Bapak SUSILO SUDJONO
Komisaris Independen       : Bapak Insinyur JOHANES JOHANDI KUMAHERI, Magister Manajemen (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis JOHANDI KUMAHERI)
Komisaris                              : Bapak JONGIK KWON;
Komisaris                              : Bapak GUNAWAN ANGKAWIBAWA
Komisaris                              : tuan EDY SUWARNO (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis EDY SUWARNO AL JAP L SING)

-Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
“Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui perubahan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi, sehingga Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagaimana yang tertuang dalam konsep Perubahan Anggaran Dasar yang ditayangkan dalam Rapat.

-Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ke dalam Akta Notaris dan menyampaikan pemberitahuan berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan sehubungan dengan hal tersebut untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

Hormat saya,

 

 

 

ASHOYA RATAM, SH, MKn
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan