PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK.
Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Financial Hall Graha CIMB Niaga,
Lantai 2,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58,
Jakarta 12190
MATA ACARA RAPAT:
- Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
- Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023;
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik (termasuk Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
- Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Kinerja Tahun Buku 2024;
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT:
- Mata Acara pertama ini dilakukan guna memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) perihal persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
- Mata acara Rapat kedua ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar juncto Pasal 71 UUPT, bahwa penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
- Mata acara Rapat ketiga ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan dan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik wajib diputuskan dalam RUPS.
- Mata acara Rapat keempat ini dilakukan guna memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (11) dan 17 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan 113 UUPT, bahwa gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris serta tunjangan lain ditetapkan dalam RUPS.
CATATAN:
- Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. - Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk memberikan kuasam dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat kuasa dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris serta pegawai Perseroan dapat berlaku selaku kuasa dalam Rapat. Namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;
b. Pemegang Saham yang hadir secara fisik wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dalam ruang Rapat;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
d. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. - Surat kuasa (konvensional), bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta tata tertib Rapat dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.buvagroup.com sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat. Sedangkan untuk surat kuasa elektronik (e-proxy) dapat diakses melalui eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
Jakarta, 4 Juni 2024
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Direksi