logo

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK

Direksi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (the “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (the “RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 24 Maret 2025
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Financial Hall Graha CIMB Niaga, 2nd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
Makanisme: RUPSLB dilaksanakan secara hybrid (fisik dan online), pelaksanaan secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara RUPSLB :

1.Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham Perseroan.

Penjelasan:

Mata Acara Pertama RUPSLB ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan HMETD juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan HMETD dan Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan HMETD akan mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan.

2. Persetujuan atas Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:

Mata Acara Kedua RUPSLB ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal
26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan (www.buvagroup.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah;

3. Materi mata acara RUPSLB dan Tata Tertib RUPSLB serta dokumen lain yang terkait dengan pelaksanaan RUPSLB telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (Investor Relations) sejak Pemanggilan ini sampai dengan RUPSLB diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat RUPSLB;

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPSLB melalui eASY.KSEI maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Hadir dalam RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara konvensional; atau

c. Hadir dalam RUPSLB secara fisik.

5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf (a) di atas, atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan mengikuti langkah sebagaimana pada panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);

6. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara RUPSLB, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau

b. Dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan (www.buvagroup.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek, PT Edi Indonesia yang beralamat di Wisma SMR, Jl. Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Jakarta Utara 14360.

7. Apabila Pemegang Saham bermaksud menghadiri RUPSLB secara fisik, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang Saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat kuasa dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris serta pegawai Perseroan dapat berlaku selaku kuasa dalam RUPSLB. Namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara;

b. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSLB secara fisik dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPSLB;

c. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya RUPSLB, para Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit sebelum RUPSLB dimulai.

 

Jakarta, 28 Februari, 2025
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Dewan Direksi