Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal  :    Jumat, 19 Juni 2015

Waktu            :    10:00 WIB – selesai

Tempat           :    Ruang Strata Lantai 5

Hotel Alila Jakarta

Jl. Pecenongan, Kav. 7-17, Jakarta 10120

 

Agenda Rapat:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.
  2. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik.

Berdasarkan pada ketentuan anggaran dasar Perseroan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat

  1. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.

  1. Penentuan honorarium dan tunjangan lainnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Berdasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT pada dasarnya besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dimana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.

  1. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.

Berdasarkan Peraturan Bapepam No. X.K.4 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dilaksanakan secara berkala setiap tahun, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Sesuai dengan Pasal 40 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, setiap perusahaan terbuka dalam waktu 1 tahun sejak diundangkannya peraturan tersebut, wajib untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya. Selain itu mengingat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juga terdapat beberapa ketentuan baru yang berdampak pada Anggaran Dasar Perseroan saat ini maka Perseroan mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas.

  1. Pengangkatan kembali Direksi Perseroan.

Mengingat masa jabatan dari anggota Direksi telah atau akan habis masa jabatannya, maka perlu dilakukan pengangkatan kembali anggota Direksi.

  1. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga.

Berdasarkan pada ketentuan anggaran dasar Perseroan, jika Perseroan ingin mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga, maka Perseroan harus mendapatkan persetujuan pemegang saham, oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.

 

Catatan:

 

  1. Iklan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (”BAE”) Perseroan, PT. Electronic Data Interchange Indonesia, pada tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
    2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
  3. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
  4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk., Talavera Office Park Lantai 12, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan 12430.
  5. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Surat Kolektif Saham dan tanda jati diri berupa KTP/paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan yang terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa dan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
  7. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di Kantor Perseroan selama jam kerja pada setiap hari kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
  8. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi Daftar Hadir yang disediakan Perseroan paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 27 Mei 2015

Direksi Perseroan