Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal: Kamis, 28 Juni 2018

Waktu: RUPST : 10:00 WIB – 11.00 WIB

RUPSLB : 11.00 WIB – 12.00 WIB

Tempat: Ruang Strata Lantai 5

Hotel Alila Jakarta

Jl. Pecenongan, Kav. 7-17, Jakarta 10120

 

Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan:
  • Laporan Tahunan 2017 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan; dan
  • laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“), laporan tahunan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS“), serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini didalam RUPS.

  1. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

  1. Persetujuan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan honorarium kepada akuntan publik yang ditunjuk;

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan menetapkan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap buku Perseroan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini didalam RUPS.

  1. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penentuan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, pada dasarnya besaran honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, dimana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

  1. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan UUPT, penggantian Dewan Komisaris harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.

  1. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga.

Berdasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jika Perseroan ingin mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga, maka Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

 

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

  1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, untuk (1) melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan, yang semula sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per-lembar saham, menjadi Rp50 (lima puluh Rupiah) per-lembar saham; dan (2) melakukan perubahan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan UUPT, untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

  1. Persetujuan atas penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dimana peningkatan modal tersebut dilakukan tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Berdasarkan Peraturan Nomor 38/POJK.04/2014 tersebut, pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib memperoleh persetujuan Rapat. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

  1. Persetujuan untuk melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Berdasarkan Peraturan 32/POJK.04/2015 tersebut, pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, menyatakan bahwa salah 1 (satu) syarat penambahan modal melalui penerbitan saham dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu wajib memperoleh persetujuan Rapat. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

  1. Persetujuan untuk melakukan pengambilalihan PT Bali Ocean Magic, yang merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor: KEP-412/BL/2009 Tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) Nomor: KEP-412/BL/2009 tersebut, transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan wajib terlebih dahulu disetujui oleh Para Pemegang Saham Independen atau wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu di dalam Rapat. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan mata acara ini di dalam RUPS.

 

Catatan:

  1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang saham Perseroan.
  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah:
    • untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam penitipan kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Electronic Data Interchange Indonesia, pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
    • untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
  3. Para pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    • Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., Talavera Office Park Lantai 12, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan 12430.
    • Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPS.
  4. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPS diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi surat kolektif saham dan tanda jati diri berupa KTP/paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPS. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang terakhir. Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa dan menyerahkan konfirmasi tertulis untuk RUPS yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
  5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan RUPS tersedia di Kantor Perseroan selama jam kerja pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal RUPS
  6. Untuk ketertiban RUPS, para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir diharapkan untuk mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan paling lambat 30 menit sebelum RUPS

 

Jakarta, 06 Juni 2018

Direksi Perseroan