Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal :Jumat, 16 Juni 2017
Waktu  :10:00 WIB – selesai
Tempat  :Ruang Strata Lantai 5
Hotel  Alila Jakarta
Jl. Pecenongan, Kav. 7-17,
Jakarta 10120

Agenda Rapat :

  1. Persetujuan:
    1. Laporan Tahunan 2016 dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dan
    2. laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
      Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Tahunan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”), serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.
  2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
    Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.
  3. Persetujuan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan honorarium kepada akuntan publik yang ditunjuk;
    Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan menetapkan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap buku Perseroan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.
  4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penentuan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
    Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, pada dasarnya besaran honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, di mana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.
  5. Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan, baik pendanaan yang sudah diterima sebelumnya oleh Perseroan, maupun atas pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga;
    Berdasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jika Perseroan ingin mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga, maka Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini di dalam Rapat.

Catatan :

  1. Panggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang saham Perseroan.
  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    1. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam penitipan kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Electronic Data Interchange Indonesia, pada tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
    2. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
    1. Para pemegang saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    2. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk., Talavera Office Park Lantai 12, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan 12430.
    3. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi surat kolektif saham dan tanda jati diri berupa KTP/paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang terakhir. Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa dan menyerahkan konfirmasi tertulis untuk RUPS yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
  4. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di Kantor Perseroan selama jam kerja pada setiap hari kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
  5. Untuk ketertiban Rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir diharapkan untuk mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 24 Mei 2017

Direksi Perseroan