PT BUKIT ULUWATU VILLA Tbk.
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 Februari 2020
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Alila SCBD
Kawasan SCBD Lot 11A
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Agenda Rapat:
Perubahan Harga Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Catatan:
1. Panggilan ini merupakan undangan resmi kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Electronic Data Interchange Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 13 Januari 2020 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. a. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh selama jam kerja pada setiap hari kerja di Kantor Perseroan PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk., Gedung Sequis Center Lantai 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Jakarta Selatan 12190.
c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Surat Kolektif Saham dan tanda jati diri berupa KTP/paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan yang terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa dan menyerahkan konfirmasi tertulis untuk RUPS yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di Kantor Perseroan selama jam kerja pada setiap hari kerja sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
6. Untuk ketertiban Rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi Daftar Hadir yang disediakan Perseroan paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 14 Januari 2020
Direksi Perseroan